Langsung ke konten utama

Seputar AD/ART PGRI

 

 AD/ART PGRI


AD/ART

AD/ART adalah bentuk perikatan dalam berorganisasi yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait dalam organisasi, baik dalam pengelolaan tata kehidupan organisasi maupun usaha. 

Secara rinci, AD/ART dijelaskan berikut ini:

  • Anggaran Dasar (AD), keseluruhan aturan umum yang meliputi pengaturan secara langsung kehidupan organisasi dan hubungan organisasi dengan anggotanya agar tercipta tertib organisasi. AD memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan organisasi. Ketentuan dalam AD digunakan sebagai acuan dalam membuat peraturan-peraturan organisasi secara lebih khusus. Dengan kata lain, AD sebagai pondasi yang mengikat dan mengatur anggota untuk bekerja sama dalam melakukan kegiatan organisasi. 
  • ART, yaitu himpunan peraturan yang mengatur urusan rumah tangga sehari-hari, yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari AD. 
 

Fungsi AD/ART

Keberadaan AD/ART berfungsi sebagai pedoman dan pegangan utama untuk menyusun peraturan-peraturan organisasi yang bersangkutan. 

Peraturan tersebut dibagi menjadi dua, yaitu:

  • Peraturan internal, yaitu meliputi peraturan yang mengatur manajemen, seperti hubungan antara pengurus dan anggota, pengurus dan pengelola.
  • Peraturan eksternal, yaitu meliputi bentuk perjanjian yang meliputi bentuk perjanjian/perikatan dengan pihak ketiga terkait dengan modal, seperti perjanjian kredit, kerjasama usaha dan kerjasama manajemen.

 AD/ART PGRI

Menurut Keputusan Kongres XXII Persatuan Guru Republik Indonesia, PGRI adalah tempat berhimpunnya segenap guru dan tenaga kependidikan lainnya merupakan organisasi profesi, perjuangan dan ketenagakerjaan yang berdasarkan Pancasila, bersifat unitaristik, independen dan nonpartisan, secara aktif menjaga, memelihara, mempertahankan dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa yang dijiwai semangat kekeluargaan, kesetiakawanan sosial yang kokoh serta sejahtera lahir batin, dan kesetiakawanan organisasi baik secara nasional maupun internasional. PGRI resmi terbentuk 100 hari setelah kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 25 November 1945 bertempat dalam Kongres Guru Indonesia di Surakarta.

Ringkasan ISI AD/ART PGRI  

Keputusan Kongres XXII Persatuan Guru Republik Indonesia terdiri dari 29 BAB dan 124 Pasal

BAB I

BAB I berisi nama, waktu dan kedudukan organisasi. Organisasi ini bernama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Didirikan pada tanggal 25 November 1945 dalam Kongres Guru Indonesia di Surakarta, tingkat nasional berkedudukan di Ibukota Negara.

BAB II

 PGRI berdasar pada Pancasila dan UUD 1945

BAB III

Jati diri PGRI adalah sebagai organisasi profesi, perjuangan dan ketenagakerjaan.

BAB IV

PGRI bersifat:

  •      Unitaristik (tidak memandang perbedaan gender, golongan, ras)
  •    Independen (berlandaskan prinsip kemandirian organisasi)
  •    Nonpartisan  (bukan bagian partai politik)

Kegiatan PGRI berlandaskan pada semangat demokrasi,kekeluargaan, keterbukaan dan tanggung jawab, etika, moral serta hukum.

BAB V

Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh kongres

BAB VI

Visi PGRI: Terwujudnya sebagai organisasi profesi terpercaya, dinamis, kuat dan bermatabat.

Misi PGRI: 

Mewujudkan PGRI sebagai organisasi profesi
  • Melaksanakan fungsi dan kewenangan organisasi profesi
  • Mewujudkan prinsip-prinsip profesionalitas dalam melaksanakan tugas profesi
  • Meningkatkan kesejahteraan guru, dosen, dan tenaga kependidikan
  • Membangun kerjasama dengan pemerintah, pemerintah daerah, dan semua pihak yang diperlukan untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan organisasi serta memajukan organisasi.
  • Mendorong terwujudnya pendidikan bermutu dan terjangkau masyarakat serta layanan pendidikan yang kreatif, efektif, efisien dan menyenangkan
  • Berperan aktif dalam menegakkan, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan negara Republik Indonesia

 BAB VII

  Berisi tujuan organisasi, yakni:

  1. Mewujudkan guru, dosen dan tenaga kependidikan yang profesional , terpercaya, bermartabat,sejahtera dan terlindungi
  2. Mewujudkan kesadaran, sikap disiplin, etos kerja, dan kemampuan profesi secara berkelanjutan demi meningkatnya mutu pendidikan. 
  3.  Berperan aktif membangun pembelajaran untuk pendidikan yang aktif, instensif,kreatif, efektif, dan menyenangkan



Komentar

Posting Komentar